Klaim Atas Pulau Sebatik

NUNUKAN – Bukan hanya di laut Malaysia (Malingsia) bertingkah. Di daratan pun, Malaysia (Malingsia) melakukan klaim atas wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sebatik. Wilayah daratan RI yang diklaim Malaysia sebagai milik mereka di Pulau Sebatik tepatnya berada di RT 11, Sei Melayu Dusun Pancang Kecamatan Sebatik Induk.

Klaim itu dibuktikan dengan adanya surat resmi yang pernah dilayangkan Kementrian Luar Negeri Malaysia (Malingsia) kepada Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur. Informasi itu kemudian sampai ke instansi pemeritah maupun jajaran pemerintahan di Kecamatan Sebatik.

Dua titik pada wilayah daratan yang di klaim Malaysia (Malingsia) sebagai milik mereka, masing-masing yang berada di bagian barat berdekatan dengan patok I, dimulai dari garis latitude 4 derajat 10’00.1"N dan longitude 117 derajat 53’23.4"E sampai latitude 4 derajat 10’04.1"N dan longitude 117 derajat 53’23.5"E. Ini berarti Malaysia (Malingsia) mengklaim 48 meter di wilayah daratan tersebut adalah milik mereka.

Titik lainnya, 66,2 meter berada di bagian timur titik pertama yang dimulai dari garis latitude 4 derajat 10’00.1"N dan longitude 117 derajat 53’23.5"E sampai latitude 4 derajat 10’04.1"N dan longitude 117 derajat 53’25.6"E. Akibat klaim ini, berarti 84,4 meter lahan pertanian yang selama ini digarap masyarakat Indonesia juga diakui Malaysia (Malingsia) milik mereka.

Karenanya, tanpa sungkan Malaysia (Malingsia) meminta Indonesia membongkar akses jalan semenisasi yang telah dibangun pemerintah Indonesia di atas wilayah yang diklaim Malaysia tersebut. Alasannya, dari sepanjang 303 meter akses jalan semenisasi dibangun pemerintah pada tahun 2002 di tengah lahan persawahan guna memudahkan transportasi angkutan petani tersebut, sepanjang 84 meter diantaranya berada di daratan Malaysia.

Salah seorang warga sekaligus tokoh masyarakat di Sei Melayu, Hambali, membenarkan komplain perbatasan oleh Malaysia (Malingsia) di atas lahan pertanian warga.

“Itulah yang membuat kami warga setempat saat ini resah,” kata Hambali. Bagaimana tidak, menurut dia, lahan pertanian yang telah digarap turun temurun selama lebih kurang 30 tahun oleh warga sekitar tersebut, tiba-tiba diakui Malaysia (Malingsia) sebagai milik mereka.

“Masyarakat sangat berharap pemerintah secepatnya menuntaskan masalah perbatasan di Sei Melayu ini, agar Malaysia (Malingsia) tidak semaunya mengklaim batas wilayah negara yang berakibat merugikan masyarakat,” pintanya.

Menurut Hambali, jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius dan akhirnya Malaysia (Malingsia) berhasil terhadap klaim yang dilakukan, maka para petani dikawasan ini akan kehilangan hampir 290 hektare lahan sawah dan kebun yang menjadi gantungan hidup masyarakat setempat selama ini. (ade)


Nelayan Malaysia (Malingsia) Langgar Perairan Indonesia

Sementara Direktur Tindak Pidana Teritorial (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Salamudin mengatakan, perairan di wilayah Kaltim bagian utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia (Malingsia) sering terjadi pencurian ikan dan pelanggaran wilayah teritorial.

Menurut Salamudin, dalam sebulan terakhir ini, Mabes Polri telah menangkap 11 kapal Malaysia asal Tawau yang melakukan pencurian ikan di perairan Kalimantan Timur, bagian utara. “Ini sebuah keberhasilan Polri dalam menjaga wilayah di perairan perbatasan,” katanya.

Bahkan pada bulan Januari hingga Mei 2009, Polres Bulungan, Polres Tarakan dan Polairud juga mengangkap sebanyak 48 kapal nelayan asal Tawau, Malaysia (Malingsia). Kerugian negara akibat aksi pencurian ikan di wilayah Indonesia itu diperkirakan mencapai Rp 244 miliar per tahun, belum termasuk kerugian akibat rusaknya ekosistem bawah laut.

Dikatakan, 11 unit kapal nelayan asal Tawau – Malaysia (Malingsia) itu, kini diamankan di pangkalan milik Polairud di Juata Laut, Tarakan Utara. Kapal ikan dari Malaysia (Malingsia) yang menangkap ikan di wilayah perairan Kaltim mengunakan jala yang tidak sesuaikan dengan aturan.

Sementara itu, seorang petugas di kantor pelabuhan di Sungai Nyamuk berinisial AK, dan ACH mantan pegawai harian lepas di kantor yang sama, ditahan. Menurut Salamudin keduanya sangat berperan dalam proses terjadinya pencurian ikan di perairan Indonesia itu.

Kedua pegawai itu beberapa kali mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk kapal-kapal Malaysia (Malingsia). “Semua kapal nelayan asal Malaysia (Malingsia) tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan dari Departemen Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Dari 11 kapal tersebut yang tertangkap oleh Polairud, 7 kapal di antaranya membawa SIB palsu, dan 4 kapal lainnya sama sekali tak punya dokumen.

SIB palsu itu dibuat di kantor pelabuhan, lalu dibawa ACH ke Tawau. Tidak adanya dokumen apa pun pada empat kapal asing itu. “Kasus ini sedang kami kordinasikan dengan beberapa pemilik kapal di Malaysia (Malingsia). Kami juga berupaya bekerja sama dengan kepolisian Malaysia (Malingsia) agar ikut berperan menangkap para pelaku pencurian ikan itu,” katanya.

Sementara Sainudin (24) pria asal Mandar mengakui, selama ini dirinya hanya tinggal di kapal karena semua keluargnya di Sulawesi Barat. Menurut Sainudin, selama ini, pihaknya selalu ganti-ganti bendera bila masuk di perairan milik salah satu negara. Misalnya, bila kapal mereka berada di perairan Indonesia, maka bendera yang dipasang adalah bendera merah putih (Indonesia). Begitu juga bila masuk ke perairan Malaysia, maka yang dipasang di kapal adalah bendera Malaysia (Malingsia).

Mengenai kapal, kata Sainuddin, itu semua dikendalikan oleh Awi, warga negara Malaysia. Awi lah yang menggaji para nelayan itu, dengan gaji sebesar RM 400 per bulan atau setara dengan Rp 1.000.000, lebih. Hasil tangkapan mereka, sebagian dijual ke pasar tradisional, sebagian lagi dibawa ke perusahaan colstorage untuk di-ekspor ke Singapura dan China. (ade/*rt6)

Sumber : Radar Tarakan (5 Juni 2009)

2 Komentar Anda:

Unknown mengatakan...

Fuck u la indon

Atai mengatakan...

https://www.youtube.com/watch?v=HDJAM6AbZ9A

Posting Komentar